Prosedur Legalisasi Dokumen dengan Penerjemah Bahasa Inggris Tersumpah
Sering kita temui pada proses legalisasi dokumen di beberapa kedutaan besar yang ada di Indonesia,
bahwa bahasa yang digunakan haruslah sesuai dengan negara yang akan
dituju. Hal di atas tersebut, tentunya akan menjadi masalah apabila
bahasa yang akan digunakan tidak mempunyai legitimasi dari seorang
penerjemah tersempah yang terdapat di negara asalnya.
Di negara
Indonesia, bahwasanya proses awal dalam legalisasi dokumen di
kedutaan-kedutaan besar di Indonesia adalah dengan menerjemahkan dokumen
tersebut ke dalam bahasa dari negara yang akan dituju serta diharuskan
mempunyai label sebagai
Penerjemah Tersumpah. Mengingat bahwa tidaklah semua bahasa yang ada
mempunyai lebel atau mendapat legitimasi sebagai Penerjemah Tersumpah
(di Indonesia, Penerjemah Tersumpah hanya ada bahasa tertentu saja),
maka dalam sebuah proses legalisasi dokumen pada kedutaan-kedutaan besar
asing di Indonesia dimana bahasa dari kedutaan besar tersebut tidak
terdapat/ mempunyai Penerjemah Tersumpahnya di Indonesia, maka
diperlukan adanya bahasa alternative/ bahasa Internasional yang di
Indonesia terdapat tenaga Penerjemah Tersumpahnya dan bahasa Inggris
merupakan solusi bahasa bagi kedutaan-kedutaan besar asing di Indonesia
yang bahasanya tidak terdapat/ mempunyai tenaga Penerjemah Tersumpah.
Kemudian, apa yang menjadi syarat dalam sebuah legalisasi dokumen yang
dapat menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya serta di
negara mana saja legalisasi dokumen menggunakan bahasa Inggris…?
Pada umumnya pemakaian bahasa Inggris dalam proses legalisasi dokumen untuk kedutaan-kedutaan asing di Indonesia ( Legalisasi Dokumen Berbahasa Inggris
) adalah dapat diterima di semua kedutaan-kedutaan yang ada, akan
tetapi ada beberapa negara yang dapat menggunakan dokumen berbahasa
Inggris untuk proses legalisasi dokumen di kedutaan dengan memberikan
syarat-syarat tertentu pada dokumen tersebut, diantaranya: syarat berupa
dokumen pendidikan, adanya surat referensi belajar dari instansi
terkait, adanya surat referensi kerja dari Instansi terkait, dll.
Berikut adalah beberapa kedutaan asing di Indonesia yang memperpolehkan
menggunakan dokumen berbahasa Inggris dalam proses legalisasi dokumen
di Kedutaan Besar yang ada di Indonesia atau lebih tepatnya adalah Legalisasi Dokumen Berbahasa Inggris di Kedutaan besar yang ada di Indonesia.
- Kedutaan Besar RRC dan Taiwan , hanya untuk syarat dokumen pendidikan (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa China).
- Kedutaan Besar Belanda , hanya untuk syarat dokumen pendidikan (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa Belanda).
- Kedutaan Besar Kuwait , dapat menggunakan bahasa Inggris dengan ketentuan melampirkan surat referensi kerja/ studi dari Instansi di negara tertuju (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa arab).
- Kedutaan Besar Rumania , dengan menyertakan surat referensi kerja atau adanya surat kuasa (the power of attorney) dalam prosesnya.
- Kedutaan Besar Brazil , menyertakan dokumen asli berbahasa Inggris (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa portugis)
- Kedutaan Besar UAE, adanya surat referensi kerja/ studi (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa Arab)
- Dll
Dari beberapa kedutaan besar yang ada diatas adalah dari pengalaman
kami yang pernah memproses sebuah dokumen dalam bahasa Inggris untuk
syarat pendidikan dan bekerja di negara dari kedutaan terseut.
Semoga dapat menjadi referensi bagi anda.
Salam
Mitra Penerjemah
Mitra Penerjemah
Reference by. http://mitrapenerjemah.com/proses-legalisasi-dokumen-dengan-penerjemah-bahasa-inggris-tersumpah/
0 komentar:
Posting Komentar